Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan blokir internet di Wamena, Papua pada Senin (23/9/2019). Pemblokiran dilakukan setelah situasi keamana di wilayah itu memanas.
"Pak Menteri (Rudiantara) sudah meminta operator untuk pembatasan layanan data di Wamena dan sudah dilakukan oleh operator," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Layanan internet di Wamena sendiri baru pulih pada awal September lalu setelah sempat diblokir sejak 21 Agustus. Akses internet di hampir seluruh Papua sudah normal kembali pada 13 September kemarin.
Adapun blokir internet terbaru di Wamena dilakukan untuk menghambat laju hoaks dan ujaran kebencian yang diduga telah memicu kerusuha terbaru di wilayah tersebut pada Senin siang.
Baca Juga: Telkom Bantah Akan Blokir Internet di Jayapura
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pemicu kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua pada Senin (23/9/2019) diduga akibat adanya berita bohong atau hoaks.
Dedi mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri tengah mendalami penyebaran hoaks pemicu kerusuhan tersebut.
Dedi menyebut hoaks yang memicu kerusuhan Wamena berkaitan dengan isu rasialisme. Hanya saja, Dedi tidak merinci secara detil terkait hal itu. Dia hanya mengatakan bahwa kekinian pihaknya tengah menelusuri penyebar hoaks tersebut.
"Boleh dikatakan sebaran berita hoaks yang memicu kejadian kejadian yang ada di sana, artinya sudah ditangani," pungkas Dedi.
Baca Juga: Selain Sia-sia, Blokir Internet di Papua Juga Langgar Hukum