Suara.com - Perbincangan mengenai RKUHP tengah menjadi sorotan masyarakat luas karena dianggap mengandung pasal-pasal yang bersifat kontroversial. Salah satunya yang tengah menjadi sorotan warganet adalah Pasal 252 yang berhubungan dengan kekuatan gaib. Menariknya, pasal tersebut dikaitkan dengan Harry Potter yang identik dengan sihir.
Dibagikan oleh akun Twitter @ghinafianny pada 20 September, ia mengunggah sebuah foto salah satu stasiun TV di Indonesia yang menayangkan pasal tersebut.
Pasal 252 itu berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV, yakni Rp 200 juta".
Pasal itu pun dikaitkan dengan lulusan Hogwarts bahkan mengajak warganet untuk membentuk Laskar Dumbledore yang bertujuan untuk melawan rezim Inkuisitor Agung Hogwarts.
Baca Juga: Punya Menu Unik, Kedai Kopi Ini Jadi Sorotan Warganet
"Susah ini lulusan Hogwarts cari kerja di Indonesia. Ternyata ini gunanya Undang-Undang Kerahasiaan Sihir Internasional. Seharusnya keluarga-keluarga pureblood yang menentang berpikir kembali," tulis pemilik akun @ghinafianny dalam kolom keterangan pada unggahannya.
Cuitan tersebut pun menjadi sorotan warganet dan kini telah dibagikan sebanyak lebih dari 8 ribu kali ke sesama pengguna Twitter. Tak sedikit warganet yang juga menyangkutkan pasal tersebut ke dunia Harry Potter.
"DPR nggak ada takut-takutnya disantet dukun se-Indonesia," tulis akun @shandiprayana_.
"Hukum muggle nggak berlaku untuk penyihir," komentar @almahddicted.
"Ki Joko Bodo pun kesal membaca RKUHP tersebut," tambah @bukanbond_.
Baca Juga: Tolak UU KPK dan RKUHP, Grafiti di Gedung DPR Ini Jadi Lelucon Warganet
"Akan datang hari kebangkitan "You Know Who" a.k.a Lord Voldemort untuk membalas kelakuan kalian semua anggota DPR. Btw Ki Prana galau melihat ini..." cuit @ganangstp.