Dalam kasus Indonesia, keputusan pemerintah tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam aspek legalitas, pembatasan akan tepat dijalankan apabila perintah pembatasan itu dicantumkan dalam sebuah produk hukum.
Namun pada kasus Indonesia, pembatasan akses informasi yang dilakukan justru mendorong adanya isu hukum baru. Hal ini dikarenakan produk hukum yang menjadi dasar pemblokiran internet, baik di Jakarta maupun Papua, lemah.
Terminologi “produk hukum” di sini memang luas maknanya, namun siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pemblokiran internet baik di Papua maupun Jakarta jelas tidak punya kekuatan hukum mengikat.
Baca Juga: Ombudsman Hitung Kerugian Akibat Blokir Internet di Papua
Kedudukan siaran pers yang sifatnya peraturan eksekutif tidak memenuhi standar internasional sebagai aturan hukum untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Kominfo memang menyatakan dasar hukum pemblokiran internet salah satunya adalah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE Perubahan). Namun UU tersebut tidak memiliki rumusan yang lebih spesifik terkait muatan informasi elektronik yang melanggar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemutusan akses data.
Terkait aspek legitimasi, pembatasan hak asasi manusia - dalam hal ini hak untuk mengungkapkan pendapat - mendapat legitimasi yang tepat jika ada kepentingan publik yang ingin dilindungi melalui kebijakan pembatasan tersebut.
Pada praktiknya, setiap pembatasan informasi dengan mematikan layanan internet justru merugikan kepentingan lebih luas.
Selain mengancam demokrasi, ada aspek ekonomi yang terdampak secara signifikan bahkan rentan memperburuk kondisi keamanan.
Baca Juga: Ombudsman: Pemerintah Pusat Diskriminatif Blokir Internet Orang Papua
Untuk aspek yang terakhir tentang kebutuhan, pembatasan yang dilakukan harus tersebut benar-benar dibutuhkan untuk melindungi hak-hak publik sebagaimana diidentifikasi dari aspek legitimasi.