Sistem IMEI Sudah Siap Saring Ponsel Ilegal

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 20 September 2019 | 19:11 WIB
Sistem IMEI Sudah Siap Saring Ponsel Ilegal
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian mengatakan perangkat keras untuk mengoperasikan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional atau Sibina telah siap digunakan untuk membantu mendeteksi ponsel-ponsel ilegal di Indonesia.

Namun dalam pengoperasiannya, Sibina masih harus menunggu kesepakatan peraturan dari tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Sistem Sibina sudah on dan sudah siap digunakan. Tinggal menunggu teknis regulasi," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Sistem Sibina, menurut Janu, sama sekali tidak bisa memiliki data individu. Data yang dimiliki Sibina hanya data IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang masuk melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP), baik IMEI ponsel, komputer, tablet dan handheld.

Baca Juga: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Diteken pada 17 Agustus

Sementara, untuk data pemilik ponsel, tetap ada pada operator telekomunikasi yang beroperasi di Tanah Air.

Nantinya, data perangkat yang dimiliki Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator yang akan dilakukan secara online. Setelah proses itu dilakukan, selanjutnya akan muncul daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah masuk dalam black list atau white list.

Sistem Sibina juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Sibina akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah perangkat diblokir atau tidak, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir.

Saat ini, Kemenperin terus menerus melakukan uji coba terhadap sistem Sibina untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan, sambil menunggu aturan dari ketiga Kementerian disepakati.

Setelah urusan regulasi selesai, variabel dari putusan tersebut akan dimasukkan ke dalam sistem Sibina.

Baca Juga: Ombudsman Nilai Isi Aturan IMEI Mengada-ada

"Lalu, setelah itu dilakukan uji coba lagi, jika sudah tidak ada masalah baru akan dipergunakan secara nasional," ujar Janu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI