Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan belum berencana memblokir akun Twitter Veronica Koman, pengacara hak asasi manusia yang aktif membela orang Papua tetapi dijadikan tersangka oleh pemerintah dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks.
"Belum ada (rencana pemblokiran). Nanti itu tergantung kepada penyidik. Karena itu bagian daripada strategi penyidik," Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Veronica, yang kabarnya kini berada di Australia, aktif menggunakan akun Twitter dengan akun @VeronicaKoman. Ia memiliki lebih dari 25.000 follower dan sering menjadi narasumber jurnalis terkait Papua.
Lewat media sosial itu ia menyebarkan informasi-informasi tentang Papua, khususnya terkait demonstrasi yang terjadi di wilayah itu selama sebulan terakhir. Pada Rabu, misalnya, ia mengunggah beberapa foto aksi mahasiswa di Manokwari, Papua Barat.
Baca Juga: Blokir Internet di Seluruh Papua Barat Dicabut, Jayapura Masih Dibatasi
Sementara Rudiantara menyebut penyidik kepolisian tidak selalu meminta untuk memblokir akun Twitter seseorang, karena dari media sosial polisi bisa menelusuri targetnya.
"Penyidik kan kadang kadang minta langsung di-takedown atau kadang-kadang tidak minta di-takedown karena mau ditelusuri, mau dilihat ini larinya ke mana. Yang menetapkan tersangka kan polisi, tanya sama polisi saja," ucap dia.
Ketika ditanya apakah Twitter Veronica termasuk akun penyebar hoaks maupun provokasi, Rudiantara tidak menjawab. Ia malah mengatakan, media sosial Twitter adalah paling banyak ditemukan adanya penyebaran hoaks.
"Pokoknya banyak lah, paling banyak di Twitter lah. Banyak lah," tutup Rudiantara.
Baca Juga: Endus Keberadaan Veronica Koman, Polisi Minta Bantuan Konjen Australia