Empat Kebijakan Pendukung Riset Indonesia Versi Mendistekdikti

Rabu, 11 September 2019 | 08:45 WIB
Empat Kebijakan Pendukung Riset Indonesia Versi Mendistekdikti
Menristekdikti, Mohamad Nasir selepas membuka Ritech Expo 2019 di Denpasar, Bali, pada Minggu (25/8/2019). [Suara.com/Tivan Rahmat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terus melakukan upaya meningkatkan ekosistem riset di Indonesia.

Saat membuka International Conference on Bioinformatics (InCoB) di Jakarta pada Selasa (10/9/2019), Menristekdikti Mohamad Nasir mengungkapkan, setidaknya ada empat kebijakan pemerintah yang memastikan penelitian di Indonesia menjadi lebih produktif.

"Pemerintah baru saja menerbitkan kebijakan fundamental untuk meningkatkan ekosistem nasional terkait research and development, mencakup Peraturan Pesiden tentang lelang barang dan jasa yang mendukung penelitian dan pengembangan, Rencana Induk Riset Nasional atau RIRN 2017 hingga 2045, supertax deduction (pengurangan pajak) bagi sektor swasta hingga 300 persen apabila mereka mengalokasikan anggaran untuk penelitian dan pengembangan, serta Undang-undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2019," kata Menristekdikti melalui keterangan resminya.

Di hadapan puluhan peneliti multidisiplin dalam negeri dan luar negeri pada bidang bioinformatika, Menteri Nasir mengatakan, potongan pajak hingga 300 persen bagi perusahaan yang menginvestasikan anggaran bagi penelitian, dan pengembangan atau ‘research and development’ dapat menjadi stimulan bagi dunia industri meningkatkan riset dan inovasinya.

Baca Juga: Kemenristekdikti: Sudah Ada Perguruan Tinggi Siap Terima Rektor Asing

Ia melanjutkan, dunia industri dapat menggandeng peneliti dan perekayasa dari perguruan tinggi dan instansi riset lainnya untuk kerja sama penelitian dan pengembangan yang dibutuhkan.

Kerja sama riset antara peneliti dalam negeri dan peneliti luar negeri juga sangat penting sebagai bagian dari transfer ilmu pengetahuan. Kemenristekdikti telah melakukan reformasi kebijakan untuk penyederhanaan dan percepatan izin bagi peneliti asing dengan tetap memperhatikan aspek kepentingan dan keamanan nasional.

"Terakhir kami mampu menyingkat proses izin dari 28 hari menjadi lima hari. Bahkan untuk izin meneliti tsunami di Palu, Sulawesi Tengah kami dapat selesaikan izin riset asingnya hanya dalam dua hari," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI