Suara.com - Youtube dihukum wajib membayar denda senilai 170 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2,4 triliun karena diam-diam mengumpulkan data pribadi anak-anak, demikian diwartakan Reuters, Rabu (4/9/2019).
Denda itu, yang wajib dibayar Youtube agar kasus pencurian data pribadi anak-anak di AS tak diteruskan lewat jalur hukum, merupakan yang paling besar dalam sejarah AS.
Menurut Komisi Perdagangan Federal AS (FTC), Youtube telah melanggar hukum federal dengan mengumpulkan informasi anak-anak berusia di bawah 13 tahun tanpa izin orang tua mereka.
AS sejak 1998 telah melarang pengumpulan data anak-anak tanpa izin. Undang-undang itu pada 2013 lalu diperbarui, dengan memasukkan cookie dalam daftar data yang tak boleh dikumpulkan tanpa izin.
Baca Juga: Youtube Hapus 100.000 Video dan 500 Juta Komentar Berisi Ujaran Kebencian
Cookie sendiri adalah berkas atau data yang tersimpan secara otomatis dalam komputer dan berisi informasi tentang kebiasaan seseorang saat berselancar di browser. Cookie sangat penting untuk mengetahui perilaku seseorang di internet.
Youtube telah dituding melacak kebiasaan para penonton video anak dalam platformnya dengan memanfaatkan cookie. Pelacakan itu dilakukan tanpa izin dari orang tua.
Data-data dari cookie itu diyakini digunakan Youtube untuk merancang iklan-iklan spesifik, yang menargetkan anak-anak. Channel dan video anak di Youtube merupakan salah satu jenis tayangan paling populer di Youtube.
Baik Youtube, maupun perusahaan induknya Google, belum memberikan komentar terkait denda tersebut.
Baca Juga: Dihujani Kritik, Aplikasi Zao Ubah Kebijakan Terkait Privasi