Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik kebijakan Jakarta yang memblokir internet di Papua selama lebih dari dua pekan, sejak 21 Agustus kemarin.
Komisi Hak Asasi Manusia PBB, dalam pernyataan resminya Rabu (4/9/2019) mengatakan bahwa blokir internet di Papua bertentangan dengan prinsip HAM, khususnya soal kebebasan berpendapat.
"Penutupan internet secara menyeluruh di Papua berkemungkinan bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan membatasi komunikasi justru akan memperuncing ketegangan," kata Komisaris Tinggi HAM PBB, Michelle Bachelet.
Lebih lanjut dia mendesak agar Indonesia segera memulihkan layanan internet di Papua, menyelesaikan masalah dengan cara dialog, serta menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan.
Baca Juga: Kominfo Akui Sudah Mulai Cabut Blokir Internet di Papua
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa per Rabu, akses internet di sejumlah kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat sudah dicabut. Sejumlah kabupaten/kota belum bisa mengakses internet karena kondisi keamanan di wilayah tersebut dinilai belum kondusif.
Blokir internet di Papua dan Papua Barat, menurut pemerintah, dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks serta hasutan mengadu domba di media sosial dan internet. Kominfo baru-baru ini mengatakan telah menemukan lebih dari 500.000 website yang menyebarkan hoaks serta hasutan terkait Papua.