Selain itu, RightsLedger juga memiliki Rights Tokens—token digital yang dibangun dengan platform Ethereum—bagi kreator yang menggunggah konten ke berbagai platform, termasuk penonton yang melihat iklan.
"Jadi, bagi kreator dan penonton, masing-masing dapat menghasilkan uang,” ungkap Magin Marriepan, VP Asia RightsLedger.
Melalui teknologi blockchain, kepemilikan hak cipta semua konten yang diunggah di platform RightsLedger nya tetap berada di tangan kreator. Sehingga mereka dapat menjual atau membagi konten mereka ke pihak lain.
”Anda berpotensi menghasilkan uang yang lebih besar dari konten ketika Anda mengontrol hak cipta dari konten Anda,” beber Hanny Yong, Country VP RightsLedger.
Baca Juga: Urus Visa ke Amerika, Kini Harus Sertakan Riwayat Media Sosial
Secara singkat, platform RightsLedger menggunakan teknologi blockchain untuk menciptakan digital fingerprint (pemindaian sidik jari digital) untuk merekam dan memverifikasi pemilik sebuah konten. Sedangkan Rights Tokens kedepannya akan menjadi metode pembayaran cross boarder.
”Kami ingin menjadi perusahaan sharing ekonomi pertama untuk konten digital sekaligus menjadi platform yang memungkinkan otentifikasi kepemilikan dari semua konten digital,” ujar Rio.
Didirikan oleh Ray Young di Amerika, RightsLedger kini berekspansi di Asia.