Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, dengan tujuan untuk memperbaiki utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.
Namun di lapangan, eksekusi dari instruksi tadi dinilai Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) tidak berjalan dengan semestinya.
Ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa beberapa kabel serat optik jaringan internet yang berada di jalur lokasi perapian telah dipotong tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya, sehingga layanan internet menjadi terganggu.
Merespon kebijakan Gubernur DKI Jakarta itu, APJATEL pun menyampaikan enam pernyataan sikap berikut ini:
Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Kolaborasi Merek sampai Perempuan Tercepat
1. APJATEL mendukung program dari Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, seperti kita ketahui kerapian dan keindahan DKI Jakarta merupakan sesuatu yang baik untuk masyarakat.
2. Utilitas telekomunikasi khususnya serat optik merupakan salah satu infrastruktur yang menopang perkembangan ekonomi di DKI Jakarta karena jaringan ini dapat dinikmati manfaatnya oleh masyarakat baik korporasi maupun sampai ke pelanggan ritel.
3. Dengan adanya utilitas serat optik, masyarakat dapat menikmati layanan data ataupun internet kualitas terbaik untuk kegiatan bisnis maupun pribadi. Layanan internet juga mendorong perkembangan dunia IoT dan ekonomi digital yang sangat berkembang akhir-akhir ini.
4. APJATEL dan anggotanya terus berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Pemprov DKI Jakarta mengenai dampak dari Instruksi Gubernur No.126 tahun 2018 mengenai utilitas telekomunikasi khususnya serat optik.
5. Saat ini APJATEL dan anggotanya sudah sangat kooperatif dengan melakukan perapian bersama di beberapa ruas jalan sesuai dengan instruksi tersebut.
Baca Juga: Telah Terbit: Jadwal Tontonan Otomotif, Kalender F1 2020
6. Dengan kejadian di Jalan Cikini Raya beberapa waktu lalu, APJATEL sangat menyayangkan pemutusan jaringan serat optik sepihak dari Pemprov DKI Jakarta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang tentu merugikan penyelenggara jaringan dan pelanggan.