Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belakangan ini tengah mempercantik diri dengan merevitalisasi utilitas area trotoar, taman, dan telekomunikasi khususnya jaringan kabel serat optik.
Instruksi ini pun sudah disahkan melalui Instruksi Gubernur No. 126 Tahun 2018, dengan tujuan untuk memperbaiki utilitas di 81 ruas jalan di DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mendukung instruksi tadi. Akan tetapi di sisi lain, APJATEL menilai Pemprov DKI Jakarta perlu berkoordinasi ulang mengenai mekanisme merapikan yang juga mencakup timeline eksekusinya.
Instruksi yang mengatasnamakan estetika itu, menurut APJATEL, tak dilakukan secara tepat. Pasalnya, beberapa kabel serat optik jaringan internet dipotong tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya dan tidak ada koordinasi proses eksekusi.
Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Kolaborasi Merek sampai Perempuan Tercepat
Akibatnya, sejumlah jaringan internet pelanggan di kawasan Cikini dan Kemang Raya, mengalami gangguan.
"APJATEL sangat menyayangkan tindakan-tindakan sepihak Pemprov DKI jakarta atas pemutusan dan perusakan kabel serat optik milik penyelenggara jaringan telekomunikasi. Kami melihat tidak ada pegangan yang jelas atas dasar-dasar pemutusan kabel ini," kata ketua APJATEL, Muhammad Arif Angga dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2019).
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeksekusi proses perapian itu sesuai dengan edaran yang mereka sebar ke APJATEL.
"Apalagi dalam timeline yang kami terima, (eksekusi) Jalan Cikini Raya seharusnya masih berada pada Desember 2019," sambung Muhammad Arif Angga.
Oleh karena itu, APJATEL segera mengambil tindakan atas aksi pemutusan kabel tanpa pemberitahuan ini.
Baca Juga: Telah Terbit: Jadwal Tontonan Otomotif, Kalender F1 2020
"Kami telah berkonsultasi dengan kuasa hukum dan akan melakukan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta," pungkasnya.