Suara.com - Maskapai nasional Garuda Indonesia ikut melarang penumpang membawa laptop MacBook Pro 15 inci buatan Apple ke dalam pesawat, baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo.
Larangan itu disampaikan Garuda karena baterai MacBook Pro 15 inci diketahui mudah panas dan bisa memicu kebakaran, demikian diwartakan Antara, Kamis (29/8/2019).
“Larangan itu menyusul ditemukannya permasalahan di dalam baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan,” kata Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ichsan Rosan.
Lebih lanjut Rosan mengatakan bahwa kebijakan itu sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154).
Baca Juga: MacBook Pro 15 Inci Dilarang Masuk ke dalam Pesawat Singapore Airlines
Adapun larangan itu hanya berlaku untuk MacBook Pro 15 inci keluaran September 2015 sampai Februari 2017.
Sebelumnya, sejak pertengahan Agustus lalu, otoritas penerbangan sipil Amerika Serikat (FAA) juga sudah melarang MacBook Pro 15 inci dibawa masuk dalam sebuah pesawat di AS. Sementara pekan ini maskapai Singapore Airlines juga mengeluarkan kebijakan yang sama.
Apple sendiri sejak Juni lalu sudah mengumumkan akan menarik kembali MacBook Pro 15 inci keluaran September 2015 sampai Februari 2017 karena adanya cacat pada baterai.
Para pemilik MacBook Pro 15 inci dianjurkan untuk mengecek perangkat mereka di website resmi Apple - dengan cara memasukkan nomor seri perangkat ke laman khusus yang telah disediakan. Jika laptop mereka termasuk yang bermasalah, maka pemilik diminta untuk membawa perangkat itu ke gerai resmi untuk diperbaiki.
Baca Juga: Awas! Amerika Sudah Larang MacBook Pro Masuk Pesawat