Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, apabila terus melakukan pemblokiran terhadap data internet di Papua dan Papua Barat. Sebelumnya diwartakan bahwa 20 organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan somasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara pada Senin (26/8/2019).
Tidak hanya itu, masih banyak pihak mempertanyakan kebijakan di Papua berbeda dengan apa yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu silam. Selain itu, masih ada tiga berita tekno hits lainnya yang berhasil dikumpulkan tim Suara.com, berikut daftarnya:
1. Seminggu Blokir Internet Papua, Kominfo Kembali Diancam Digugat
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil apabila terus melakukan pemblokiran terhadap data internet di Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Seminggu Blokir Internet Papua, Kominfo Kembali Diancam Digugat
Sebelumnya diwartakan bahwa 20 organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan somasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara pada Senin (26/8/2019).
2. Mengapa Blokir Internet di Papua Beda dengan Pembatasan Akses di Jakarta?
Sepekan sudah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir akses internet di Papua dan belum ada tanda-tanda kebijakan kontroversial itu akan dicabut.
Yang juga menarik, di Papua pemerintah memberlakukan blokir internet hampir secara keseruhan. Penduduk di pulau paling timur Nusantara itu hanya bisa menggunakan SMS serta telepon.
Baca Juga: Mengapa Blokir Internet di Papua Beda dengan Pembatasan Akses di Jakarta?