Seminggu Blokir Internet Papua, Kominfo Kembali Diancam Digugat

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 21:34 WIB
Seminggu Blokir Internet Papua, Kominfo Kembali Diancam Digugat
Menkominfo Rudiantara (kedua kanan), Ketua KPU Arief Budiman (kanan), dan Dirut LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat (kedua kiri) melihat foto-foto yang ditampilakan pada pameran foto dan peluncuran buku Kilas Balik 2018 di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Jakarta, Jum'at (26/4/2019). [Antara/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil apabila terus melakukan pemblokiran terhadap data internet di Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya diwartakan bahwa 20 organisasi masyarakat sipil telah mengirimkan somasi kepada Menteri Kominfo Rudiantara pada Senin (26/8/2019).

"Kami sedang menunggu. Kami kasih waktu 14 hari dari Senin kemarin untuk memberi tanggapan, kalau tidak kami akan teruskan ke pengadilan," ujar Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Isnur menyebut pemblokiran internet dilakukan tanpa prosedur serta merupakan tindakan tanpa dasar hukum karena Pasal 40 UU ITE terkait konten dan tidak mengharuskan data internet diblokir.

Baca Juga: Rudiantara Tak Datang, Kominfo Tetap Jelaskan Blokir Internet Papua ke ORI

Apabila Kominfo menemukan konten dalam media sosial yang bermuatan hoaks dan ujaran kebencian yang dikhawatirkan memanaskan situasi keamanan Papua dan Papua Barat, langkah yang diambil semestinya pemblokiran konten.

"Dasar hukumnya apa? Kalau tidak ada, itu namanya abuse of power. Mentang-mentang mereka punya kuasa mengatur sistem lalu bisa meminta provider mematikan semua sitemnya itu," ucap Isnur.

Somasi pada Senin lalu bukanlah yang pertama. Setelah pemblokiran data internet dilakukan di Papua dan Papua Barat mulai Rabu (21/8/2019), organisasi itu telah mengirimkan somasi kepada Kominfo.

Ada pun situasi keamanan di Tanah Papua dinilai sudah cukup kondusif pascakerusuhan yang terjadi di sejumlah daerah pada 19 Agustus lalu, tetapi hingga saat ini jaringan internet untuk publik di daerah tersebut masih diblokir.

Pihak kepolisian dan Kominfo menyatakan pemblokiran internet masih diperlukan untuk alasan keamanan lantaran konten provokasi dan hoaks masih cukup deras mengalir di dunia maya. [Antara]

Baca Juga: Ombudsman Panggil Rudiantara, Minta Penjelasan Blokir Internet di Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI