Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta Kominfo untuk mengevaluasi pemblokiran akses internet di Papua selama satu pekan ini, mengingat kebutuhan masyarakat terhadap internet setara dengan kebutuhan pokok lainnya, misalnya listrik.
"Jadi, yang tadi kami garis bawahi adalah kami mengingatkan Kominfo bahwa warga di Papua dan Papua Barat itu mempunyai hak untuk akses informasi melalui internet dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua Barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan," tutup Alvin.