Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dipanggil Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (28/8/2819). Rudiantara diminta untuk menjelaskan terkait kebijakan pemerintah melakukan pemblokiran akses internet di Papua sejak 21 Agustus lalu.
Rencananya, Rudiantara akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB nanti. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8/2019) mengatakan, pemerintah perlu memberikan penjelasan ke publik terkait blokir internet di Papua.
"Pada prinsipnya perlu ada penjelasan dari pemerintah. Paling tidak jadi jelas apa alasan pembatasan itu dan sejauh mana pembatasan itu," kata dia.
Amzulian juga mengatakan, ada kemungkinan pihaknya memanggil Menkominfo untuk mendengar langsung pertimbangan pemerintah, serta mekanisme sebelum memutuskan dilakukan pemblokiran internet.
Baca Juga: Pembatasan Internet di Papua dan Kicauan Ibu Kota Pindah Jadi Berita Panas
"Sebagai negara demokratis tentu ada aturan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi sebelum menteri mengambil langkah seperti itu. Bagaimana intelijennya, kepolisiannya. Kalau menjadi jelas kan pebisnis bisa mengambil langkah antisipasi, termasuk juga masyarakat," ujar Amzulian.