Pembatasan Internet di Papua dan Kicauan Ibu Kota Pindah Jadi Berita Panas

Dythia Novianty Suara.Com
Rabu, 28 Agustus 2019 | 07:11 WIB
Pembatasan Internet di Papua dan Kicauan Ibu Kota Pindah Jadi Berita Panas
Ilustrasi browsing internet. [Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kondisi Indonesia memanas, akhir-akhir ini. Pembatasan internet di Papua menimbulkan dilema. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun akhirnya buka suara.

Tidak hanya itu, kicauan warganet seputar ibu kota pindah pun menjadi hangat di dunia maya. Untuk lebih jelasnya, berikut deretan berita panas tekno sepanjang Selasa (27/8/2019), berhasil dihimpun Suara.com:

1. Kapolri: Pembatasan Internet di Papua Demi Keamanan Negara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Suara.com/Novian Ardiansyah)

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan pembatasan internet di Papua dilakukan demi menjaga keamanan negara. Membatasi akses internet, kata dia, dilakukan untuk menekan penyebaran hoaks yang bisa memicu kerusuhan di daerah paling Timur Indonesia tersebut.

Baca Juga: Kapolri: Pembatasan Internet di Papua Demi Keamanan Negara

"Pembatasan pengurangan kecepatan internet pada akses foto dan video, ya ini merupakan langkah paling penting dilakukan pemerintah untuk mengurangi berita tidak benar yang diterima masyarakat melalui media sosial," ungkap Tito seusai berdialog dengan warga Biak, Papua, Selasa (26/8/2019).

Baca selengkapnya

2. Sudah 6 Hari Blokir Internet di Papua, Ombudsman Minta Penjelasan Kominfo

 Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) cabang Semarang dan Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat, aksi digelar di budaran air mancur Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (24/8/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) cabang Semarang dan Persatuan Rakyat untuk Pembebasan Papua Barat, aksi digelar di budaran air mancur Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (24/8/2019). [Suara.com/Adam Iyasa]

Ombudsman RI menyatakan perlu ada penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan blokir internet di Papua dan di Tanah Air pada umumnya. Lembaga itu menilai mekanisme blokir internet yang belakangan jadi langkah favorit pemerintah saat terjadi demonstrasi anarkistis belum dijelaskan secara transparan kepada publik.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemeterian Komunikasi dan Informatika telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus. Hingga hari ini, Selasa (27/8/2019) orang Papua belum bisa mengakses internet.

Baca Juga: Sudah 6 Hari Blokir Internet di Papua, Ombudsman Minta Penjelasan Kominfo

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI