Suara.com - Ombudsman RI menyatakan perlu ada penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan blokir internet di Papua dan di Tanah Air pada umumnya. Lembaga itu menilai mekanisme blokir internet yang belakangan jadi langkah favorit pemerintah saat terjadi demonstrasi anarkistis belum dijelaskan secara transparan kepada publik.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemeterian Komunikasi dan Informatika telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus. Hingga hari ini, Selasa (27/8/2019) orang Papua belum bisa mengakses internet.
Menteri Kominfo, Rudiantara mengatakan blokir internet dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang diyakini bisa memicu kerusuhan di Papua.
"Bukan bermaksud menghalangi tetapi tentu ada aturan dalam pembatasan itu. Bisa jadi tidak diterapkan di seluruh daerah namun hanya lokasi tertentu," kata Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/8/2019).
Baca Juga: Gubernur Papua Minta Pemerintah Segera Buka Blokir Internet
Lebih lanjut Amzulian mengatakan bahwa Ombudsman membuka peluang untuk memanggil Menkominfo untuk memberikan penjelasan terkait blokir internet di Papua.
"Pada prinsipnya perlu ada penjelasan dari pemerintah. Oleh karena itu, biasanya kami mengundang menteri terkait untuk memberikan penjelasan. Paling tidak jadi jelas apa alasan pembatasan itu dan sejauh mana pembatasan itu," kata dia.
Setelah dipertemukan nanti akan ada rekomendasi dari Ombudsman dalam bentuk saran koreksi.
"Misalnya apakah perlu. Tetapi sebagai negara demokratis tentu ada aturan. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi sebelum menteri mengambil langkah seperti itu. Bagaimana intelijennya, kepolisiannya. Kalau menjadi jelas kan pebisnis bisa mengambil langkah antisipasi, termasuk juga masyarakat," pungkas dia. [Antara]
Baca Juga: Lima Hari Blokir Internet di Papua, Menkominfo Minta Maaf