Suara.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network alias SAFEnet beserta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pada Jumat (23/8/2019), mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendesak pemerintah menghentikan blokir internet di Papua.
SAFEnet bersama KontraS, LBH Pers, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia datang ke Kominfo sembari membawa sebuah petisi yang diteken 8.000 orang. Mereka juga melayangkan surat teguran untuk Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, dan Menteri Kominfo Rudiantara.
"Kami sangat menyesalkan situasi ini, kami merasa ini tidak adil dan tidak boleh dilanjutkan lagi," kata Executive Director SAFEnet Damar Juniarto.
Damar lebih lanjut mengatakan bahwa blokir internet adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa internet kini sudah menjadi hak dasar manusia.
"Sehingga rasanya sangat tidak adil dan sangat diskriminatif apabila kita membiarkan Papua dan Papua Barat... justru mereka berada dalam kegelapan informasi akibat dari keputusan yang diambil secara sepihak dari pemerintah," tegas Damar.
Pemerintah melalui Kominfo telah memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat sejak 21 Agustus kemarin. Hingga kini internet di Tanah Papua belum bisa diakses.