Suara.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan WhatsApp harus mengurus berbagai perizinan yang diperlukan sebelum membuka layanan pembayaran atau dompet digital di Tanah Air.
Seperti diwartakan sebelumnya, WhatsApp sedang berusaha menyediakan layanan dompet digital di Indonesia. Disebutkan bahwa anak usaha Facebook itu akan menggaet Gopay, Ovo, dan Bank Mandiri.
"WhatsApp itu pelaku asing. Semua pelaku asing apa pun namanya harus tunduk aturan di Indonesia, dan harus mau adopsi sistem di Indonesia," kata Perry di Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Perry melanjutkan bahwa WhatsApp perlu mengajukan izin menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dahulu sebelum meluncurkan alat pembayaran di Indonesia.
Baca Juga: Bank Mandiri Bantah Digandeng WhatsApp untuk Pembayaran Elektronik
WhatsApp juga diminta tidak asal mengajukan izin dan melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk menjadi PJSP.
"Jangan hanya permohonan saja tanpa melengkapi dokumen, sehingga itu mempercepat prosesnya. Kalau tidak seperti itu akan memperlambat," tegas dia.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI, Sugeng menyatakan hingga saat ini WhatsApp belum mengajukan perizinan untuk membuka layanan alat pembayaran.
"Belum ada pengajuan ke BI," ucap Sugeng singkat.
Baca Juga: BI Belum Terima Permohonan Izin WhatsApp Terkait Pembayaran Elektronik