Suara.com - Bank Indonesia (BI) memberi waktu enam bulan untuk penerbit alat pembayaran seperti Gopay dan OVO agar bisa menyesuaikan kode QR sesuai standar yang ditetapkan atau lebih dikenal Code Indonesian Standard (QRIS).
Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, QRIS adalah kode QR satu-satunya yang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Artinya, nantinya alat pembayaran seperti Go-Pay, Ovo, hingga DANA memiliki kode QR seragam yaitu QRIS.
"Sudah kami tegaskan, bahwa QRIS adalah satu-satunya QR yang berstandar yang berlaku di Indonesia. Dan kami berikan waktu 6 bulan untuk lakukan penyesuaian," kata Perry dalam konferensi pers di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Perry menuturkan, penyesuaian kode QR ini tak hanya berlaku pada penerbit dalam negeri. Akan tetapi, sambungnya, penerbit asing juga harus tunduk dan menggunakan standar QRIS.
Baca Juga: BI Luncurkan Pedoman Alat Pembayaran Berbasis QR Code
"Sapa pun yang bertransaksi di Indonesia mengenai QR harus tunduk peraturan baik pelaku dalam negeri maupun asing," tutur dia.
Perry menambahkan, asosiasi penerbit maupun perbankan juga telah mendukung kebijakan BI terkait kode QR. Bahkan, sebut dia, para penerbit segera untuk menyesuaikan kode QR sesuai standar BI.
"Kami sudah bicara dengan asosiasi maupun perbankan mendukung kebijakan kami, dan mereka mengakselerasi mempercepat penyesuaian-penyesuaian EDC mereka, uang elektronik mereka agar pada 6 bulan ini bisa menggunakan QRIS sebagai satu-satunya," tutup Perry.