Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Rabu malam (21/8/2019), mengumumkan telah kembali memblokir layanan internet di Papua.
Dalam keterangan tertulisnya, Kominfo menjelaskan telah memutuskan akses internet di Papua karena alasan percepatan proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban.
"Setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8/2019) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian keterangan tertulis yang disampaikan Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo.
Sebagai informasi, langkah seperti ini juga sempat dilakukan Kominfo pada Senin lalu (19/8/2019). Saat itu, Kominfo telah melakukan pelambatan akses internet di beberapa wilayah di Papua yang tengah memanas karena aksi massa di Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lainnya.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler Tekno: Kominfo Persulit Akses Internet di Papua
Namun karena situasi di wilayah Papua dinilai sudah kondusif, maka Kominfo kembali membuka akses internet pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIT.