Suara.com - Bank Indonesia mengaku hingga saat ini belum menerima permohonan izin ataupun audiensi dari perusahaan layanan percakapan instan terkemuka dunia, Whatsapp, yang dikabarkan ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air.
"Whatsapp Payment belum ada audiensi terkait perizinan," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Whatsapp Payment merupakan fitur dalam layanan Whatsapp yang sudah diperkenalkan di pasar India. Whatsapp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan Whatsapp Payment yang akan bekerja sama dengan dompet digital.
Filianingsih menekankan jika Whatsapp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.
Baca Juga: Wow! WhatsApp Akan Luncurkan Alat Pembayaran Seperti Dompet Digital
Jika intensi Whatsapp ingin menjadi Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.
Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Hingga saat ini, Fili menekankan belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait rencana Whatsapp untuk mengeluarkan produk sistem pembayaran di Indonesia.
Seperti dilaporkan Reuters, WhatsApp dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran di Indonesia. Anak usaha Facebook itu itu pun kabarnya sedang mendekati tiga PJSP ternama di Indonesia, seperti Gopay, OVO, dan Dana. [Antara]
Baca Juga: Hore! Kini WhatsApp di Android Bisa Pakai Fingerprint