Suara.com - Ini Masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.
Google Indonesia turut memberikan masukan kepada pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Dalam beberapa kesempatan, Google sendiri mengklaim pihaknya dengan melalui asosiasi sering mengadakan diskusi tentang RUU PDP bersama Kemkominfo.
Selain itu, Google juga turut memberikan masukan bagi pemerintah. Menurut raksasa mesin pencarian di internet ini, ada beberapa aspek yang harus dimiliki oleh organisasi atau perusahaan digital yang mengumpulkan data pengguna.
Baca Juga: Geram Dituduh Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Undang Kak Seto
"Pertama, organisasi atau perusahaan digital yang melakukan pengumpulan data pribadi haruslah bertanggung jawab," kata Head of Public Policy Google Indonesia, Putri Alam, saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Untuk masukan yang pertama, Google mencontohkannya dalam framework for responsible data protection regulation yang dirilis Google pada September 2018 lalu di blog perusahaan.
Kedua, pengumpulan data wajib bersifat transparan dan prosesnya harus diketahui oleh pemilik data.
"Perusahaan ini harus transparan ke pengguna soal bagaimana (cara) mereka mengumpulkan dan menggunakan data milik pengguna," imbuh Putri.
Tidak hanya itu, ruang lingkup atau aspek saat proses pengumpulan data pengguna harus dibatasi agar tidak terlalu jauh menabrak privasi pengguna.
Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah Instruksikan Kokam Ikut Jaga Asrama Mahasiswa Papua
"Kalau misalnya tidak dibutuhkan (dalam proses pengumpulan data), buat apa data ini diminta," terangnya lagi.
Hal yang tidak kalah pentingnya, kata Putri, pengumpulan data harus dapat diketahui dan dikontrol oleh pengguna. Dalam hal ini, pengguna layanan selaku pemilik data harus memiliki kontrol penuh terhadap data pribadinya.
Terakhir, Putri menyebut bahwa prosedur pengumpulan data harus praktis, tidak memberatkan pemilik data, dan terjamin keamanannya. Inilh poin penting, masukan Google untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.