Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara terkait pajak ponsel BM (black market) yang akan dicegah peredarannya lewat aturan validasi identitas perangkat bergerak internasional (IMEI).
"Kami akan cek ke Pak Rudiantara maksud pajaknya seperti apa. Karena selama ini kalau barang ilegal, yang melakukan adalah bea dan cukai," kata Sri Mulyani di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan lebih detail akan dibicarakan dengan Kominfo terkait aspek-aspek pajak seperti apa yang dibutuhkan untuk aturan ponsel tersebut.
Sebelumnya, Senin (19/8/2019), Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo Ismail, mengatakan bahwa bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas masalah pajak BM.
Baca Juga: Aturan IMEI Belum Jelas, Kominfo: Lagi Bahas Pajak Ponsel BM dengan Menkeu
"Masih koordinasi. Pak Menteri (Rudiantara) masih komunikasi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), kaitannya dengan pajaknya. Ini untuk ke depan bukan untuk ke belakang," kata Ismail di Jakarta.
Ismail sendiri tidak menjelaskan secara rinci masalah pajak itu. Tetapi jika menyimak keterangan sebelumnya, ada kemungkinan pajak yang dimaksud berhubungan dengan ponsel BM yang sudah beredar di antara para pedagang di Tanah Air.
Dengan kata lain, ada kemungkinan Kominfo dan Kemenkeu sedang membahas penetapan pajak terhadap ponsel-ponsel BM yang sudah masuk ke Indonesia dan masih dijual ke masyarakat.
Ismail sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pedagang dan aplikasi itu bisa dimanfaatkan pedang untuk mengecek legalitas ponsel berdasarkan kode IMEI, kemudian melaporkannya ke pemerintah. Aplikasi itu sendiri belum dirilis oleh pemerintah. [Antara]
Baca Juga: Lawan Ponsel BM, Tiga Kementerian Rangkai Permen Soal Validasi IMEI