Aturan IMEI Belum Jelas, Kominfo: Lagi Bahas Pajak Ponsel BM dengan Menkeu

Senin, 19 Agustus 2019 | 22:14 WIB
Aturan IMEI Belum Jelas, Kominfo: Lagi Bahas Pajak Ponsel BM dengan Menkeu
Cara cek IMEI di website Kemenperin. Website itu akan menampilkan keterangan tidak terdaftar jika memasukkan kode IMEI dari ponsel ilegal. [kemenperin.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas masalah pajak terkait ponsel ilegal alias black market (BM), demikian dikatakan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail di Jakarta, Senin (19/8/2019).

"Masih koordinasi. Pak Menteri (Rudiantara) masih komunikasi dengan Ibu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), kaitannya dengan pajaknya. Ini untuk ke depan bukan untuk ke belakang," kata Ismail di sela-sela uji coba internet 5G Smartfren di Marunda, Jakarta Utara.

Ismail sendiri tidak menjelaskan secara rinci masalah pajak itu. Tetapi jika menyimak keterangan sebelumnya, ada kemungkinan pajak yang dimaksud berhubungan dengan ponsel BM yang sudah beredar di antara para pedagang di Tanah Air.

Dengan kata lain, ada kemungkinan Kominfo dan Kemenkeu sedang membahas penetapan pajak terhadap ponsel-ponsel BM yang sudah masuk ke Indonesia dan masih dijual ke masyarakat.

Baca Juga: Kominfo Pastikan Aturan IMEI Tak Diteken pada 17 Agustus

Ismail sebelumnya sempat mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pedagang dan aplikasi itu bisa dimanfaatkan pedang untuk mengecek legalitas ponsel berdasarkan kode IMEI, kemudian melaporkannya ke pemerintah. Aplikasi itu sendiri belum dirilis oleh pemerintah.

Sebelumnya pemerintah berencana meneken aturan validasi IMEI untuk mencegah peredaran ponsel BM pada 17 Agustus kemarin. Tetapi pekan lalu Menkominfo, Rudiantara, mengatakan bahwa aturan tersebut masih dipersiapkan dan tidak akan diteken pada Hari Kemerdekaan.

Aturan validasi IMEI sendiri adalah kolaborasi dari Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Pemerintah mengatakan kerugian akibat ponsel BM per tahun bisa mencapai Rp 2,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI