Suara.com - Presiden RI Joko Widodo membacakan pidato kenegaraannya di Gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (16/8/2019). Salah satu topik yang mendapatkan sorotan khusus dari Jokowi adalah pentingnya pemerintah untuk memberikan perlindungan data pribadi kepada masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, orang nomor 1 di Indonesia itu mengimbau agar aturan mengenai perlindungan data harus segera dirampungkan. Terlebih di era digital seperti sekarang ini, data pribadi bisa menjadi gerbang pembuka bagi kejahatan siber.
![Ilustrasi kejahatan siber [Shutterstock].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2015/05/23/o_19luqtak77hn73q185r104sndda.jpg)
"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi. Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi," terang Jokowi.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menganjurkan agar regulasi perlindungan data tersebut nantinya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca Juga: Elon Musk Perkirakan Biaya Hidup di Planet Mars
"Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tegasnya.
Saat ini, masalah perlindungan data pribadi tengah menjadi pembahasan hangat banyak kalangan, seiring maraknya kasus jual beli data pribadi dalam bertransaksi secara elektronik.
Hingga kini, masalah kedaulatan data masih berpijak pada Peraturan Pemerintah No.82 tahun 2012 tentang PSTE yang sekarang sedang direvisi. Salah satu isi yang diajukan dalam revisi itu akan membahas adanya penempatan data center.