Tanggapan Tri Indonesia Soal Regulasi IMEI

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:50 WIB
Tanggapan Tri Indonesia Soal Regulasi IMEI
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mencegah peredaran ponsel ilegal alias black market (BM), pemerintah segera mengeluarkan regulasi validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang direncanakan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang.

Wacana ini pun tidak luput dari perhatian operator seluler yang bakal bertindak sebagai eksekutor aturan tersebut. Kali ini, Wakil Direktur Utama Hutchison Tri Indonesia, Danny Buldansyah, angkat bicara.

Ditemui di kawasan SCBD Jakarta pada Kamis (15/8/2019), Danny mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aturan tersebut, namun dengan beberapa catatan.

"Tinggal dilihat dalam pelaksanaannya, ini tentunya Tri nggak mau menyulitkan dan menyusahkan pelanggan, apalagi merugikan pelanggan. Nah, ini kan yang harus dilihat bagaimana supaya pelaksanaan regulasi IMEI ini, inisiatif pemerintah ini, tidak sampai merugikan pelanggan."

Baca Juga: Oppo Girang Pemerintah Segera Sahkan Aturan Validasi IMEI

Aturan tersebut, kata Danny, harus dibuat sejelas mungkin agar pelanggan bisa menghindari kesalahan pada saat pembelian ponsel baru. Artinya, pemerintah juga perlu membuat aturan baru soal perlindungan konsumen yang selaras dengan regulasi validasi IMEI.

“Contohnya, ada orang beli beli handphone dari Mal Ambassador dipakai untuk anaknya atau hadiah, tapi sampai di rumah enggak bisa dipakai karena dianggap ilegal. Nah itu gimana? Terus dia balikin ke toko, tokonya tidak mau. Nah ini apa namanya perlindungan konsumen, itu di mana gitu. Kalau dari sisi itu bagaimana hal-hal seperti ini dicegah,” imbuhnya.

Sedangkan dari kacamata operator, Danny menggarisbawahi dana tambahan yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membeli perangkat khusus yang disiapkan untuk mengeksekusi ponsel BM. Pasalnya, seluruh operator seluler diwajibkan punya alat verifikasi IMEI bernama EIR atau Equipment Identity Register yang harganya selangit.

Danny memperkirakan, setiap operator seluler setidaknya harua menyiapkan dana sekitar Rp 45-70 miliar untuk membeli dan mengoperasikan perangkat tersebut.

“Kalau saya lihat dari sisi operator, bebannya hanya beban perangkat yang harus diinvestasikan oleh operator. Kalau itu sudah jadi, sebetulnya tidak ada masalah,” tambahnya.

Baca Juga: Ponsel Kamu Legal? Begini Cara CeK IMEI di Website Kemenperin

Meski begitu, Danny menjelaskan bahwa operator tidak akan keberatan untuk berinvestasi pada mesin EIR. Tapi di sisi lain, pemerintah juga harus memahami keadaan finansial yang sedang dihadapi setiap operator seluler.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI