NIK dan KK yang Dijajakan di Internet Bukan Hasil Peretasan Dukcapil

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2019 | 23:15 WIB
NIK dan KK yang Dijajakan di Internet Bukan Hasil Peretasan Dukcapil
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Syafruddin memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka penjual data pribadi berupa NIK, KK, dan nomor rekening via internet. (Antara/Dyah Dwi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan tersangka C (32) yang memperjualbelikan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mendapatkan data tersebut dengan membobol sistem kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

"Hasil keterangan tersangka itu tidak didapatkan bahwa yang bersangkutan mendapatkan dari hasil intercept terhadap sistem yang ada di Dukcapil," tutur Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Tersangka mendapatkan jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lainnya dari sumber berinisial I yang masih dalam pengejaran.

"Yang jelas mereka tidak melakukan akses ilegal terhadap sistem yang ada di Dukcapil," tutur Asep.

Baca Juga: Polisi Bekuk Penjual NIK, KK, dan Nomor Rekening di Internet

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan data kependudukan dijaga dengan sistem berlapis untuk menjaga keamanan.

"Ini perlu kami tegaskan. Alhamdulillah sistem kami terjaga dan tidak di-intercept. Data kami terjaga rapi dengan pengamanan fisik maupun sistem," ujar Zudan.

Ia pun mengimbau masyarakat tidak mudah membagikan data kependudukan dan data pribadi lainnya sebelum memastikan pemanfaatan data itu.

"Terutama sekarang fintech yang meminta data, yang kemudian bisa disalahgunakan. Fintech-fintech harus diketahui betul yang meminta data itu harus yang sudah berizin di OJK," ujar Zudan.

Sebelumnya polisi telah menangkap C yang disangka telah menjual data pribadi seperti NIK, KK, nomor rekening perbankan, dan nomor kartu kredit via internet. Tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat pada 6 Agustus lalu. [Antara]

Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah di Meja Setneg

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI