Suara.com - Polisi di Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap tersangka berinisial C (32) yang dituding menjual data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) serta rekening di internet.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia Komisaris Besar Polisi Asep Syafruddin dalam konferensi pers di Kantor Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (15/8/2019), mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (6/8) di Depok, Jawa Barat.
"Modusnya adalah yang bersangkutan menjual dari situs temanmarketing.com, yang di dalamnya dicantumkan yang membutuhkan data bisa ke situs tersebut dan dicantumkan nomor tersangka ini," ujar dia.
Dari iklan itu, polisi lalu menyamar dengan membeli melalui aplikasi perpesanan dan mendapatkan bukti dari transaksi itu. Tersangka menawarkan beberapa paket yang harganya disesuaikan dengan jumlah data yang akan dibeli, yakni berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 20 juta.
Baca Juga: Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah di Meja Setneg
Tersangka C memiliki jutaan data meliputi nama lengkap, nomor telepon genggam, alamat, nomor induk kependudukan, nomor KK, rekening bank, nomor kartu kredit dan data pribadi lain-lain.
Polisi masih mendalami sumber data dan konsumen tersangka C. Sejauh ini dari keterangan tersangka, ia mendapatkan data tersebut dari seseorang berinisial I dan mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000 dari setiap transaksi.
"Dari mana dia mendapatkannya, kemudian kepada siapa dia menjualnya, konsumennya, itu tim kami masih terus melakukan pendalaman secara lebih jelas lagi terhadap kasus ini," ujar Syafrudin. [Antara]