Validasi IMEI Berlaku 17 Agustus, Menkominfo: Masih Dibicarakan

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 15 Agustus 2019 | 07:11 WIB
Validasi IMEI Berlaku 17 Agustus, Menkominfo: Masih Dibicarakan
Menkominfo, Rudiantara saat diwawancarai di Kampus Bulaksumur UGM pada Rabu (14/8/2019). [Suara.com/Rahmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana Kementerian Perindustrian (Kemenprin) akan memberlakukan regulasi kontrol International Mobile Equipment Indentity (IMEI) untuk memberantas ponsel ilegal atau smartphone black market ditanggapi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

Menkominfo mengatakan, kebijakan tersebut masih dibicarakan oleh pemerintah dan akan ditandatangani bulan ini.

"Belum (diberlakukan) masih dibicarakan.  Rencana kebijakan itu (diumumkan) memanfaatkan momentum 17 Agustusan. Pelaksanaannya nanti tunggu ada masa transisi," katanya kepada wartawan saat diwawancarai di Kampus Bulaksumur UGM pada Rabu (14/8/2019).

Lantaran itu, lanjutnya, masyarakat yang telah memiliki atau membeli ponsel dengan IMEI tidak terdaftar masih bisa digunakan di Tanah Air.

Baca Juga: Begini Cara Cek Ponsel Xiaomi Resmi Jelang Penerapan Aturan Validasi IMEI

"Yang pasti kalau (kebijakan) itu dilakukan,  masyarakat tidak akan terkena dampaknya yang saat ini ya, yang sudah mempunyai ponsel tentunya," kata dia.

Ilustrasi kode IMEI. [Shutterstock]
Ilustrasi kode IMEI. [Shutterstock]

Sebelumnya Kemenperin, Kominfo, dan Kementerian Perdagangan akan mengesahkan peraturan validasi IMEI di Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Aturan itu diharapkan akan mencegah peredaran ponsel ilegal di Indonesia, yang dinilai merugikan tidak saja negara tetapi juga konsumen serta produsen ponsel di dalam negeri. 
 
 

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga: Oppo Girang Pemerintah Segera Sahkan Aturan Validasi IMEI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI