Suara.com - Xiaomi, pada Rabu (14/8/2019) mengumumkan panduan bagi pengguna untuk mengetahui apakah ponsel yang mereka beli adalah produk resmi untuk pasar Indonesia, jelang penerapan regulasi pemerintah mengenai nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
"Xiaomi akan terus secara aktif mengedukasi penggunanya untuk selalu membeli dari channel dan mitra online dan offline resmi," demikian isi keterangan resmi Xiaomi yang diterima di Jakarta.
Untuk mengecek keaslian produk, Xiaomi meminta pengguna mengecek stiker garansi di bagian belakang kotak ponsel. Stiker garansi itu diperkenalkan pertama kalinya di produk Redmi 7A dan akan diperluas ke model lainnya.
Cara lainnya, di bagian belakang kotak juga tercantum informasi entitas kepemilikan atau pabrik. PT Sat Nusa Persada merupakan tempat produksi gawai resmi Xiaomi, sementara entitas kepemilikan atas nama PT Xiaomi Technology Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Xiaomi Mi 9S Tersebar
Xiaomi menganjurkan penggunanya untuk mengecek kelengkapan unit ponsel di dalam kotak. Setiap kotak berisi ponsel, pengisi daya standar Indonesia, daftar pusat layanan, dan buku panduan berbahasa Indonesia.
"Memberantas black market adalah usaha bersama, dan harus bekerja sama dengan banyak pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mitra-mitra, dan para pengguna yang merupakan pemangku kepentingan terpenting untuk keberhasilan menyeluruh dalam memberantas black market."
Pimpinan Xiaomi Indonesia, Steven Shi, beberapa waktu lalu menyatakan apresiasinya terhadap rencana pemerintah mengatur IMEI lewat regulasi. Shi menilai aturan tersebut merupakan cara pemerintah melindungi investasi.
Aturan mengenai IMEI akan memberi ketenangan berinvestasi di Indonesia sehingga perusahaan bisa fokus menciptakan produk dan layanan purna jual yang baik.
Baca Juga: Bisnis Esport, Xiaomi Bakal Produksi Monitor Desain Melengkung