Suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana mengawasi media digital seperti YouTube, Netflix dan Facebook TV. Sebelum terealisasi, masyarakat terang-terangan menolak rencana tersebut. Menanggapi masalah ini, Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto menyarankan, agar KPI terlebih dahulu membenahi diri dengan memperbaiki kinerja di dunia penyiaran nasional.
"Alih-alih mau repot mengurusi media digital, KPI disarankan untuk memperbaiki kinerjanya lebih dulu di ranah penyiaran, untuk berani menghadapi dan memberi sanksi tegas pada stasiun televisi dan radio yang melanggar P3SPS," kata Damar secara tertulis, Rabu (14/8/2019).
Menurut Damar, KPI seharusnya mengawasi konten yang ada di depan 'mata' mereka, yakni mengawasi konten yang disiarkan stasiun TV swasta dan radio yang kerap melanggar aturan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa KPI sama sekali tidak punya hak sama sekali untuk mengawasi Netflix cs. Bahkan, kata Damar, KPI sudah salah arah karena tidak bisa membedakan antara ranah broadcast dan ranah broadband.
Baca Juga: Dara Nasution Minta KPI Fokus Benahi Konten di Media Konvensional
“Ranah broadcast berciri memancarkan siaran memakai frekuensi, sedang ranah broadband memakai bandwidth di internet. Di broadcast macamnya ada TV Satelit (free to air) dan TV berbayar, sedang di broadband berbeda, IPTV dan OTT Streaming. YouTube dan Facebook masuk dalam OTT streaming dan Netflix masuk kategori yang berbeda lagi, yaitu SVOD,” sambungnya.
Jika berkaca dari mandat dari UU No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran KPI, fungsi KPI adalah lembaga independen negara untuk mengatur tentang penyiaran berbasis jaringan frekuensi.
“Kewenangan dan tugas kewajibannya menyangkut penyiaran, bukan hanya mengawasi isi siaran. Entah bagaimana belakangan KPI hanya mengurusi isi siaran dan tidak menjalankan kewajibannya menegakkan P3SPS dan sistem siaran jaringan,” tandasnya.