Pencuri Data Pribadi Terancam Dipenjara 10 Tahun

Selasa, 13 Agustus 2019 | 13:58 WIB
Pencuri Data Pribadi Terancam Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) terus digodok pemerintah seiring masa kerja anggota DPR-RI periode 2014-2019 yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku bahwa saat ini dirinya sudah menandatangani draft RUU PDP yang saat ini draftnya sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Draft dan rancangannya itu yang mengoordinasikan Setneg. Saya sih maunya cepet," terang Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Secara terpisah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan bahwa akan ada pertemuan lagi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas pasal, terkait pidana yang akan dikenakan bagi pelaku pencurian data pribadi.

Baca Juga: LBH Jakarta Terima 5.000 Laporan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

"Masalah pidana ini ternyata dievaluasi lagi, jadi akan dibahas ulang dalam waktu dekat. Tapi untuk (urusan) yang lainnya sudah beres, tinggal terkait pidana aja," jelasnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. [Antara/Reno Esmir]
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. [Antara/Reno Esmir]

Selain itu, Semuel juga memberikan gambaran ketika terjadi kebocoran data pribadi, maka kasus tersebut nantinya akan menjerat pelaku individu atau perorangan, bukan perusahaan atau institusi tempat ia bekerja.

"Nanti yang kena, apa harus satu kantor yang kena hukum? Kan ini yang lagi dibahas, apakah institusinya dikenakan denda? Orangnya yang melakukan dikenakan pidananya itu loh yang lagi dibahas ulang terkait itu," imbuhnya.

Sedangkan mengenai hukuman yang menanti pelaku pencurian data pribadi, oknum tersebut akan dijerat hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Misalkan data kamu dipakai, dia terus curi, wah itu 10 tahun atau menggunakan data orang lain atas nama, itu hukumannya 10 tahun. Jadi, kalau orang datanya dicuri terus digunakan, kan sama tandas Semuel.

Baca Juga: Kominfo Segera Serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI