Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya lebih mengutamakan mediasi dan pembinaan alih-alih menempuh jalur hukum terhadap kreator yang mengunggah serta menyebarkan konten asusila di internet.
Rudiantara secara khusus menyebut bahwa konten yang belum bisa dipastikan melanggar norma susila tidak akan efisien jika dibawa ke ranah hukum. Ia juga mengingatkan bahwa belum ada lembaga di Tanah Air yang berhak menentukan satu konten melanggar norma susila atau tidak.
"Kominfo selalu mengedepankan pembinaan apalagi sesuatu yang sifatnya bukan bertentangan langsung dengan pornografi. Pembinaan itu artinya dipanggil atau diundang dulu. Itu yang dikedepankan oleh Kominfo," jelas Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).
Lebih lanjut Rudiantara mengatakan pembinaan akan lebih membantu Kominfo untuk membatasi penyebaran konten yang dianggap bermasalah. Jika menggunakan jalur hukum, proses penyelesaiannya bisa memakan waktu lebih lama.
Baca Juga: Dilaporkan Kominfo, Video Klip Young Lex Masih Berjaya di YouTube
"Walaupun fokusnya kepada pembinaan tapi tidak bisa berlama-lama juga karena kalau ternyata enggak masalah (bagi masyarakat) ya, enggak ada apa-apa. Tetapi kalau ternyata bahwa itu bertentangan dengan aturan yang ada, ya berarti terpapar," imbuhnya.
Konten yang dinilai pemerintah melanggar kesusilaan belakangan menjadi bahasan menarik di tengah masyarakat. Baru-baru ini misalnya Kominfo meminta YouTube menghapus sejumlah video milik pemain game Kimi Hime karena judulnya dinilai terlalu vulgar.
Sementara pada pekan lalu, atas desakkan sejumlah orang, Kominfo juga meminta YouTube menghapus video klip penyanyi Young Lex karena liriknya dianggap terlalu negatif.