Gubernur Anies Akan Bebaskan Taksi Online dari Aturan Ganjil-genap

Senin, 12 Agustus 2019 | 15:18 WIB
Gubernur Anies Akan Bebaskan Taksi Online dari Aturan Ganjil-genap
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Senin (12/8/2019), mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap. [Suara.com/Fakhri Fuadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan akan membebaskan taksi online dari aturan ganjil-genap yang kini tengah disosialisasikan di Ibu Kota.

Anies berencana memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di Jakarta agar tak ditindak atau ditilang dalam razia ganjil-genap.

Berbeda dari taksi umum yang muda dikenali dari pelat nomor yang berwarna kuning, taksi online masih menggunakan pelat hitam seperti pada mobil pribadi.

"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies di Jakarta, Senin (12/7/2019).

Baca Juga: 12 Jenis Kendaraan Ini Bebas Dobrak Aturan Ganjil Genap DKI Jakarta

Anies mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut Anies juga sudah menindaklanjutinya.

"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies.

Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap mempersulit mereka. Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.

Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan itu mulai efektif berlaku pada 9 September 2019.

Baca Juga: 25 Lokasi Uji Coba Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI