Pamer Alat Kelamin di Video Call WhatsApp, Pemuda Dicokok Polisi

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 10 Agustus 2019 | 19:46 WIB
Pamer Alat Kelamin di Video Call WhatsApp, Pemuda Dicokok Polisi
Ilustrasi video call. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SO, seorang pemuda berusia 20 tahun, ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan konten pornografi setelah ia mamerkan alat kelaminnya dalam panggilan video atau video call WhatsApp dengan seorang perempuan yang baru dikenalnya.

Direktorat Reskrimsus Polda Maluku menyangka SO melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Pelaku diciduk polisi di di Kampung Tomia, RT/RW 002/008 Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) sekitr pukul 18:00 WIT pada Kamis (8/8/2019) kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (10/8/2019).

SO diciduk setelah penyidik Direktorat Reskrimsus melakukan penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh DI alias Dewi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dari Game Online, Pencabul Ini Bujuk Anak-anak Masturbasi Lewat Video Call

"Tim penyidik dari unit satu subdit lima Ditreskrimsus Polda Maluku mengamankan SO di kediamannya yang berada di kawasan Kampung Tomia, Kelurahan Pandan Kasturi. Sesuai laporan dari DI, atas tindakan asusila dan pornografi yang dilakukan pelaku yang kini sudah dijadikan sebagai tersangka," katanya.

Ohoirat menjelaskan, tersangka SO diduga melakukan perbuatan pornografi pada tanggal 25 April 2019 pukul 00:30 WIT.

Saat itu tersangka sementara berada di rumahnya dengan memegang handphone sambil menekan nomor secara acak kemudian terhubung dengan nomor korban, selanjutnya tersangka menyimpan nomor korban dan terlihat bahwa korban menggunakan aplikasi WhatsApp.

"Kemudian tersangka melakukan chating dengan korban untuk berkenalan, lalu sekitar pukul 01:00 WIT, tersangka langsung video call dengan korban sambil menujukan kemaluan tersangka. Korban terkejut akan hal tersebut kemudian korban langsung mematikan panggilan video dari tersangka," jelas dia.

Keesokan harinya tanggal 26 April 2019 sekitar pukul 11:00 WIT korban DI alias Dewi mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, sambil menanyakan aksi yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Mahasiswi Disuruh Bugil di Video Call, Kasus Novel Dibawa ke Kongres AS

Usai merekam perbuatan tersangka, korban yang sudah geram dengan aksi tersangka itu kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku, untuk melaporkan tindakan tersangka.

Sekitar pukul 14:30 WIT, korban datang melaporkan tersangka SO sambil menunjukkan barang bukti video dan dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku kemarin.

"Tersangka SO, dijerat dengan UU ITE yang bermuatan kesusilaan dan/atau pornografi, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu buah HP warna putih yang didalamnya terdapat sebuah kartu memory dan sebuah kartu sim Indosat," tutup dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI