Suara.com - Pada Juni 2019, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terhadap sebuah video gim (video game) baku tembak PlayerUnknown’s Battlegrounds atau yang lebih populer dengan sebutan PUBG.
MPU menilai PUBG bisa membangkitkan semangat kebrutalan anak-anak dan berpotensi melecehkan simbol-simbol Islam.
Beberapa minggu kemudian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mempertimbangkan fatwa haram skala nasional untuk PUBG dan gim baku tembak daring lainnya.
Saya meneliti video gim di Indonesia dan melihat sikap MPU dan MUI adalah adalah wujud dari rasa panik dan reaksi berlebihan yang sering terjadi saat sebuah media baru muncul. Reaksi berlebihan ini mendorong mereka untuk mengambil sikap keras meski tidak sesuai dengan bukti ilmiah.
Baca Juga: Kaesang Komentari Vivo Z1 Pro, Warganet: Penting Bisa Main PUBG Mas!
Hal ini terjadi karena belum ada kajian kritis tentang perkembangan video gim di Indonesia dan kaitannya dengan budaya di sekitarnya.
Panik moral karena media baru
Jika ditelusuri sejarahnya, rencana pemuka agama untuk mengeluarkan fatwa haram melarang PUBG merupakan respons yang selalu terjadi setiap ada media baru hadir. Hal ini terjadi baik di Indonesia maupun di luar negeri sejak abad ke-18.
Ketika novel mulai populer di Inggris pada abad ke-18, ragam sastra ini dianggap picisan dan berbahaya bagi moralitas. Karya-karya novel populer awal seperti Pamela oleh penulis Samuel Richardson pada 1741 dianggap merusak moral masyarakat di masanya.
Di Nusantara, ketika film baru muncul pada awal abad ke-20, pemerintah kolonial mengkhawatirkan efek negatif film Barat pada moralitas kaum pribumi. Pemerintah kolonial kemudian merasa perlu membuat aturan hukum terhadap jenis film yang diputar.
Baca Juga: Ini 10 Fitur Utama Game PUBG Mobile Lite
Menurut saya, kepanikan moral terhadap media baru terjadi ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami peranan sosial dan budaya media populer tersebut. Mereka melihat media baru dari sisi negatifnya saja, terutama efek terhadap anak-anak dan remaja.