Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara serentak akan mengesahkan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus mendatang.
Sembari menunggu pengesahan tersebut, Kemenperin telah menyiapkan situs untuk pengguna ponsel di Indonesia agar bisa melakukan cek IMEI.
Melalui situs ini, masyarakat dapat mengecek legalitas ponsel, sekaligus untuk mengetahui apakah IMEI ponsel yang dipakai sudah terdaftar di Kemenperin atau belum.
Kabar baiknya, situs cek IMEI Kemenperin sudah bisa diakses lagi. Padahal sebelumnya, situs yang beralamat di www.imei.kemenperin.go.id ini sempat lumpuh karena masih dalam tahap percobaan.
Baca Juga: Aturan IMEI, Kominfo Cari Solusi untuk Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri
Setelah mengalami sejumlah perubahan, situs cek IMEI Kemenperin ini terlihat lebih sederhana, namun informatif karena disertai dengan informasi seputar sosialisasi pemblokiran IMEI.
Lalu bagaimana cara mengecek legalitas ponsel kamu menggunakan kode IMEI di situs Kemenperin?
Pertama-tama kamu harus tahu IMEI ponsel. Caranya mudah, kamu hanya perlu mengetik *#06# dan nomor IMEI serta serial number ponsel.
Nah, kode IMEI 15 digit itulah yang kemudian dimasukkan ke kolom Cek IMEI website Kemenperin. Jika gawai kamu legal, akan keluar keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin".
Sementara jika ponsel kamu ilegal, keterangan yang muncul akan berbunyi, "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".
Baca Juga: Kominfo: Aturan IMEI Akan Diterapkan ke Ponsel dan Laptop
Nah, mudah bukan? Selamat mencoba!