Aturan IMEI Berlaku, Tiga Kementerian Akan Berbagi Peran

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 17:13 WIB
Aturan IMEI Berlaku, Tiga Kementerian Akan Berbagi Peran
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan akan berbagi tugas untuk menghalau peredaran ponsel ilegal ketika aturan validasi IMEI telah disahkan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan bahwa tiga kementerian tersebut akan bahu-membahu untuk menegakkan aturan yang rencananya akan diteken pada 17 Agustus tersebut.

Menurut Ismail, Kemenperin bakal memikul tugas untuk menyiapkan database dan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) serta menyiapkan standar prosedur operasional (SOP) Tata Kelola Sibina.

Sibina sendiri merupakan sistem milik Kemenperin yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).

Baca Juga: Lawan Ponsel BM, Tiga Kementerian Rangkai Permen Soal Validasi IMEI

Kemenperin juga akan berkoordinasi dengan Kemendag untuk menyiapkan SOP Device Registration System (berisi stok produk di pedagang). Sedangkan dalam mengerjakan SOP Lost & Stolen, Kemenperin bekerjasama dengan Kominfo.

Sementara itu, Kominfo bertugas meminta operator seluler untuk menyiapkan SOP layanan Lost & Stolen. Kementerian yang dipimpin oleh Rudiantara ini juga akan meminta operator untuk mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI.

Di sisi lain, Kominfo juga menjembatani operator seluler agar terhubung dengan Sibina dan Equipment Identity Register (EIR), sebuah sistem yang terdiri dari software dan hardware yang dapat mendeteksi IMEI sebuah ponsel.

Dengan EIR, pemerintah akan bisa mendeteksi ponsel-ponsel ilegal dan kemudian berbekal data itu meminta operator untuk memblokir gawai-gawai tersebut.

Sedangkan Kemendag akan mengarahkan pedagang (vendor ponsel) untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat yang mereka jual ke dalam Sibina. Kemendag juga akan menyiapkan sistem penghubung untuk Device Registration System.

Baca Juga: Kominfo: Aturan IMEI Akan Diterapkan ke Ponsel dan Laptop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI