Suara.com - Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) yang berkaitan dengan validasi IMEI.
Rencananya, ketiga Permen tersebut akan disahkan pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI yang ke-74 sehingga bisa mengusung semangat merdeka dari ponsel ilegal alias Black Market (BM).
"Dengan keluarnya Permen dari tiga menteri ini, merupakan bentuk semangat kita agar merdeka dari ponsel BM. Semoga Permen validasi IMEI ini bisa terealisasi secepatnya," ujar Menkominfo Rudiantara dalam sebuah seminar di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Pemerintah bakal menerapkan tiga Timeframe untuk mengendalikan IMEI ponsel, yaitu fase inisiasi, fase persiapan, dan fase operasional.
Baca Juga: Kominfo: Aturan IMEI Akan Diterapkan ke Ponsel dan Laptop
Fase inisiasi merupakan pangkal aturan ini berasal, yakni penandatanganan Permen dari Kemenperin, Kemendag, dan Kemkominfo.
Sementara dalam fase persiapan, pemerintah menyiapkan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP di tiga kementerian, serta penyiapan layanan konsumen.
Sebagai fase pertama dan kedua, pemerintah menargetkan akan rampung dan terealisasi pada Agustus 2019.
Sedangkan tahapan terakhir, yaitu fase operasional, merupakan langkah eksekusi regulasi oleh operator seluler. Nantinya, operator seluler akan mengirimkan notifikasi kepada pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian ponsel.
Fase ketiga, pemerintah akan mengaktifkan layanan konsumen dan sosialisasi lanjutan jika ada pembaruan regulasi. Fase ini diharapkan akan terealisasi pada Februari 2020.
Baca Juga: Belum Hadir di Indonesia, 3 Smartphone Ini Rawan Terlibat Masalah IMEI