Di Aceh Menkominfo Klaim Sudah Blokir Sejuta Situs Porno

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 30 Juli 2019 | 17:38 WIB
Di Aceh Menkominfo Klaim Sudah Blokir Sejuta Situs Porno
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Suara.com/Muslimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengklaim telah memblokir lebih dari satu juta situs porno dalam tiga tahun terakhir.

"Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) tentang pembangunan kota cerdas (smart city) di Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/7/2019).

Situs porno, jelas Rudiantara, merupakan yang paling banyak ditutup pemerintah sejak tiga tahun terakhir setelah mendapat aduan dan permintaan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

"Jika masih ada situs amoral tolong dilaporkan dan akan segera diblokir," tegas Rudiantara didampingi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.

Baca Juga: Google dan Facebook Diam-diam Pantau Penikmat Situs Porno

Selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir sebanyak 8.903 akun Facebok dan Instagram yang memuat konten negatif.

Pemerintah juga telah memblokir akun 4.985 Twitter, 1.689 akun YouTube, 517 akun file sharing, dan 502 akun Telegram yang dinilai mengandung konten negatif.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.

Kemudian, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. [Antara]

Baca Juga: Pasang Iklan Kampanye di Situs Porno, Politikus Ini Jadi Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI