Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI merespons tindakan pornografi anak yang dilakukan melalui aplikasi game online Hago dengan melakukan koordinasi dengan perusahaan pengembang game tersebut.
“Mereka (perusahaan Hago) sudah bertindak cepat. Jadi nanti ketika ada yang minta nomor HP akan digagalkan oleh Hago, termasuk pengiriman foto,” kata Deputi Direktur Pengendalian Internet, Kominfo, Antonius Malau saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Ia menjelaskan Kominfo juga telah secara aktif melakukan pencarian dan pemblokiran di media online termasuk pornografi anak.
“Kami secara aktif melakukan pencarian di media online termasuk pornografi anak. Lebih dari satu juta website sudah diblokir,” katanya.
Baca Juga: Hago Tantang Para Pemain di Lipstick Challenge
Kominfo juga, menurutnya telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 10.000 hingga 15.000 website dan konten yang memuat pornografi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku berinisial AAP (27) atas tindak pidana pornografi anak yang melakukan aksinya bermula dari aplikasi game online Hago.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro, Iwan Setiawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 26 Juni yang mengaku anaknya mendapatkan ancaman penyebaran video pornografi.
Terdapat 10 anak yang menjadi korban tindakan pornografi oleh AAP.
Menurut Iwan, modus yang dilakukan pelaku adalah mendaftarkan diri sebagai pemain di akun Hago lalu kemudian memilih targetnya dari kalangan anak-anak perempuan usia di bawah 15 tahun.
Baca Juga: Berburu Monster di Catch Hago Monster Berhadiah Hingga Miliaran
Setelah itu, pelaku mulai mendekati target dengan meminta nomor ponsel untuk kemudian mengirim dan melakukan video call melalui aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. [Antara]