Suara.com - Pekan lalu, YouTuber Kimi Hime sempat menyebut-nyebut nama Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam sebuah videonya pekan lalu, tak lama setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutnya telah melanggar UU ITE, khususnya pasal soal kesusilaan.
"Kalau memang saya melanggar undang-undang, kalau memang diproses secara hukum, ya tolong dijelaskan saya salahnya di mana," kata Kimi Hime dalam video bertajuk Dear Bapak Presiden Joko Widodo... yang diunggah pada 24 Juli lalu itu.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum Kimi Hime menjabarkan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan bentuk ekspresi dari seorang kreator konten yang mempertanyakan kejelasan regulasi internet.
"Terkait Jokowi, itu ekspresi dia (Kimi Hime), dia hanya meminta penjelasan mengenai regulasi mana yang dianggap menjadi pelanggaran," kata tim kuasa hukum Kimi Hime, Irfan Akhyari, mendatangi Kominfo di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Baca Juga: Kimi Hime Akan Menghadap Menteri Kominfo Pekan Ini
Menurut Irfan, aksi kliennya itu menjadi salah satu bukti belum adanya aturan pasti mengenai batasan kesusilaan yang ditetapkan pemerintah untuk konten digital.
"Perlu ada aturan jelas yang mengatur konten digital. Bukan hanya konten kreator saja, tapi penyedia aplikasi, dalam hal ini YouTube agar ini bisa berkembang dengan sehat," sambugnya.
Secara terpisah, Kominfo juga terbuka dengan masukan yang diberikan oleh pihak Kimi Hime. Bahkan, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan yang bisa dijadikan pacuan bagi para pelaku konten kreatif untuk membuat sebuah karya di internet.
"Dalam waktu dekat kita akan merevisi UU no 19 tahun 2014 tentang penanganan konten internet," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu.
Baca Juga: Kimi Hime Utus Pengacara ke Kominfo, Ini Yang Dibicarakan