Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah bertemu dengan tim kuasa hukum Kimberly Khoe alias Kimi Hime pada hari ini, Senin (28/7/2019) di Jakarta.
Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk lanjutan dari teguran Kominfo terkait konten YouTube milik Kimi Hime. Dalam pertemuan itu, tim hukum Kimi Himme diwakili oleh Irfan Akhyari, S.H, M.H.
Seperti diwartakan sebelumnya tiga konten YouTube Kimi Hime telah diblokir lantaran Kominfo menilai judul-judulnya melanggar pasal 27 UU ITE tentang Kesusilaan.
"Dari Kominfo sudah menyampaikan alasan untuk melakukan tindakan terhadap YouTube Kimi Hime terkait hukum, ketentuan, dan koridor kita tentang internet," terang pria yang karib disapa Nando itu di kantor Kominfo.
Baca Juga: Video di YouTube Dinilai Vulgar, Kemenkominfo Hari Ini Mau Bina Kimi Hime
Nando melanjutkan bahwa dalam pertemuan itu pemerintah juga menjelaskan bahwa kasus Kimi Hime menjadi momentum untuk menyusun rambu-rambu terkait konten-konten kreatif di Tanah Air.
"Membuat semacam guidance atau peraturan menteri untuk menerjemahkan batasan asusila dan lainnya," imbuh Nando.
Oleh karena itu, Kominfo saat ini sedang menggodok beberapa peraturan yang akan membatasi hal-hal yang dianggap vulgar di internet.
"Dalam waktu dekat kita akan merevisi UU no 19 tahun 2014 tentang penanganan konten internet," kata Nando.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Kimi Hime mengaku terbuka masukan yang diberikan oleh pihak Kominfo. Selain itu, ia juga menolak bahwa kliennya mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh pihak Kominfo.
Baca Juga: Videonya Diblokir Kominfo, Ini 5 Gaya Busana OOTD Ala Kimi Hime
"Kami sudah melakukan pertemuan dengan Kominfo dan mendengarkan poin-poin dari mereka. Pihak Kimi Hime sangat terbuka dengan masukan-masukan dari Kominfo," jelas Irfan.