Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (23/7/2019), mengumumkan telah meminta Zain Telecom Saudi untuk tidak menjual SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia.
Kominfo, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, telah mengambil langkah penindakan melakukan pengecekan ke lokasi penjualan SIM Card di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 17 Juli 2019.
"Dalam pengecekan tersebut, didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia," tulis Kominfo.
Direktorat Pengendalian Ditjen PPI juga menemukan fakta bahwa selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Kominfo: Aturan IMEI Akan Diterapkan ke Ponsel dan Laptop
"Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu agar tidak menjual SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia, sampai ada kejelasan aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," lanjut Kominfo.
Sementara itu, Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama, dan YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.