Langgar UU Perlindungan Anak, Google Diganjar Denda Jutaan Dolar

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:30 WIB
Langgar UU Perlindungan Anak, Google Diganjar Denda Jutaan Dolar
Logo Google. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sungguh ironi dengan apa yang tengah dihadapi Google. Di saat mereka merayakan Hari Anak Nasional dengan menjadikannya sebagai tema Google Doodle hari ini, perusahaan asal Mountain View, Amerika Serikat, ini justru tengah menghadapi dakwaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Privasi Data Anak-Anak.

Sebagaimana dikutip dari The Washington Post pada Selasa (23/7/2019), Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) dilaporkan akan menjatuhkan denda kepada Google.

Pasalnya, FTC menyatakan bahwa layanan video streaming Google, yaitu YouTube, telah melanggar undang-undang privasi data federal untuk anak-anak dengan mengumpulkan data dari anak-anak di bawah 13 tahun.

Laporan tersebut menyatakan, penyelidikan FTC menemukan bahwa Google dan YouTube gagal melindungi anak-anak secara memadai dan mereka telah mengumpulkan data anak-anak tersebut. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (Children's Online Privacy Protection Act, COPPA).

Baca Juga: Menggemaskan, Begini Cara Google Rayakan Hari Anak Nasional 2019

Google turut memperingati Hari Anak Nasional dengan tampilan doodle khusus bagi wilayah Indonesia [screen shoot Google].
Google turut memperingati Hari Anak Nasional dengan tampilan doodle khusus bagi wilayah Indonesia [screen shoot Google].

FTC sendiri telah menerima banyak keluhan terkait privasi anak-anak di YouTube selama bertahun-tahun. Adapun undang-undang yang dimaksud adalah melarang perusahaan untuk mengumpulkan data dari pengguna di bawah 13 tahun dan menargetkan mereka dengan iklan hasil personalisasi atas data yang dikumpulkan.

Namun, besaran denda yang dijatuhkan FTC kepada Google masih belum diumumkan. Meski begitu, sumber internal FTC memperkirakan bahwa denda yang akan dijatuhkan bernilai jutaan dolar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI