Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa aturan validasi IMEI akan diterapkan pada ponsel, tablet, dan ponsel di Tanah Air. Aturan belum akan mengatur tentang peredaran perangkat digital terkoneksi internet lainnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, aturan validasi IMEI yang disusun untuk mencegah peredaran perangkat elektronik ilegal di Indonesia, akan diteken pada 17 Agustus mendatang. Meski demikian aturan tak langsung diterapkan.
"Kami mulai dari perangkat ponsel pintar, komputer jinjing, dan tablet terlebih dahulu. Berangkat dari yang itu," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Ismail menyebut pemberlakuan aturan IMEI akan dikeluarkan guna memerangi ponsel ilegal dengan waktu penetapan menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan.
Baca Juga: Belum Hadir di Indonesia, 3 Smartphone Ini Rawan Terlibat Masalah IMEI
"Lagi dibahas (aturan ponsel ilegal). Kalau soal waktunya, Pak Menteri yang akan memutuskan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Ismail menyebut penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin mengatakan regulasi aturan IMEI mengatur seluruh perangkat yang menggunakan IMEI, tidak terkecuali perangkat IoT.
Jika IMEI yang digunakan pada perangkat IoT terdeteksi ilegal, perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler tidak dapat digunakan. Najamudin mengatakan pemberlakuan regulasi IMEI terhadap perangkat IoT masih dalam tahap pembahasan.
Baca Juga: Ombudsman Minta Aturan IMEI Dikaji Ulang