Ombudsman Minta Aturan IMEI Dikaji Ulang

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 17 Juli 2019 | 19:22 WIB
Ombudsman Minta Aturan IMEI Dikaji Ulang
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI menyarankan rencana kebijakan pemblokiran IMEI telepon seluler yang masuk secara ilegal ke Indonesia agar dikaji ulang agar tidak merugikan dan mengorbankan masyarakat.

"Kalau handphone itu sudah dijual, masyarakat sebagai konsumen tidak akan tahu IMEI-nya legal atau tidak, kalau diblokir artinya masyarakat yang jadi korban," kata Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Alvin mengatakan kementerian terkait sah-sah saja melindungi hak-hak para pengusaha agar tidak merugi akibat tindakan ilegal serta menutup celah kerugian negara dari kebocoran cukai.

Tetapi, kurang tepat kalau kebijakannya dengan memblokir IMEI telepon seluler yang telah beredar dan dipergunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: ATSI: Aturan Validasi IMEI Jangan Beratkan Industri Telekomunikasi

"Kalau pemerintah akan memperketat ini, perketatlah di bea cukai, di kepabeanan bukan main-main dengan IMEI-nya," kata Alvin.

Jika tetap memutuskan menerapkan pemblokiran IMEI, maka menurut dia, hal itu nantinya malah menunjukkan pemerintah kurang peka terhadap kepentingan masyarakat.

"Kami mempertanyakan mengapa memblokir IMEI, sedangkan peraturan registrasi nomor telepon pengguna seluler belum optimal," ucapnya.

Peraturan registrasi nomor prabayar itu tidak berjalan sejak diterbitkan di 2017, bahkan saat ini dengan mudahnya mendapatkan kartu telepon seluler dengan registrasi data yang tidak jelas.

"Untuk itu kami ingatkan, peraturan yang dulu sudah dibuat ditegakkan dulu, jangan membuat peraturan baru yang aneh-aneh," tutup Alvin. [Antara]

Baca Juga: Kominfo: Aturan Validasi IMEI Tidak Berlaku Mulai 17 Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI