Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal kembali membuat aturan pengoperasian pesawat nirawak atau drone di Indonesia. Pasalnya, aturan yang ada saat ini masih belum kuat untuk mengawasi pengoperasian drone.
Kepala Badan Penilitian dan Pengembang Kemenhub, Sugihardjo mengatakan, saat ini pengguaan drone sudah meluas, mulai dari pertanian hingga pertambangan menggunakan drone. Apalagi ke depan, drone bisa digunakan sebagai transportasi pengiriman barang atau kargo.
"Kita enggak mau misalnya angkutan online sudah meluas baru pemerintah sibuk mengatur. Nah ini kita coba membuat regulasinya," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Sugihardjo menuturkan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia antara lain Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.
Baca Juga: Lebih Canggih dari Pesawat Komersial, Menilik Drone Triliunan Milik AS
Namun dalam aturan tersebut, katanya, belum ada yang mengatur drone sebagai alat transportasi.
"Jadi ini hal kita penting membuat FGD untuk menyusun regulasi. Aturan tersebut, masih sangat minim, belum antisapasi drone dipakai untuk transportasi," tutur dia.
Ia pun berharap regulasi terkait drone ini bakal segera keluar pada tahun ini. Aturan ini, tambahnya, juga tak berbentuk Undang-undang hanya sebatas Peraturan Menteri Perhubungan.
"Ya segera, mungkin tahun ini," pungkas dia.
Baca Juga: Gara-gara Drone, Landasan Pacu Bandara Changi Terpaksa Ditutup Sementara